“Pengungkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian, pada hari Kamis (06/09/2023) pukul 19.00 WITA Kita berhasil mengamankan 3 pelaku pada sebuah rumah kos 1 diantara pelaku adalah seorang wanita,” jelasnya.

Tambah IPTU Syahrul saat pihaknya menggerebekan  rumah kos tempat tinggal para pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan pada sebuah tas pinggang warna hitam di atas meja, barang bukti lainnya termaksud alat hisap juga berhasil Kami amankan.

“Saat ini ketiga pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara.