Kapolres Tana Toraja, AKBPJulianto Sirait melalui Kasat Res Narkoba AKP Abner Sitorus, mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap dan di amankan karena melakukan TPN, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak atau melawan hukum dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Dari penangkapan itu di lakukan penggeledahan kepada YA dan PD ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil bening di duga shabu seberat kurang lebih 1 gram, dan satu unit handphone Nokia warna hitam dan satu handphone hitam kuning, satu unit motor Yamaha Matic, ” ungkapnya.

Kedua pelaku dan barang bukti digelandang je Markas Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(yustus/tdy)