Aipda Muh. Charlik mengatakan pengamanan kegiatan pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan di wilayah binaannya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus monitoring kegiatan tersebut, serta memberikan imbauan Prokes dan 5M bagi peserta Vaksinasi.

“Pelaksanaan Vaksin Imunisasi Covid-19 bagi Siswa/Siswi ditingkat Sekolah Dasar usia 6 s.d. 11 tahun mengacu pada surat Kementerian Kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian penyakit tentang petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, serta untuk menunjang giat Pembelajaran Tatap Muka,”tegas Muh. Charlik.(*).