Segera Siapkan PERPPU Penundaan Pilkada 2020
Jakarta, Matasulsel – Presiden diminta segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada. Hal itu sekaligus memastikan realokasi anggaran Pilkada ke penanganan wabah Covid-19 dan penyakit yang disebabkan virus korona baru. Sejauh ini, lewat Surat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan untuk menunda empat tahapan Pilkada yang berada dalam rentang waktu hingga 28 Mei 2020.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Perppu memberikan legalitas penundaan sebelum berakhirnya masa penundaan tahapan Pilkada yang diputuskan oleh KPU.
Meski begitu, Perppu sebaiknya terbit lebih cepat tanpa perlu menunggu hingga batas akhir waktu penundaan tahapan yang sudah ditentukan KPU. Selasa 14 April 2020.
Titi mengatakan hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah merealokasi dana Pilkada untuk penanganan wabah Covid-19. Setidaknya ada tiga materi muatan yang harus diatur dalam Perppu Pilkada.
Pertama, soal perubahan jadwal Pilkada, termasuk kapan dan pada tahapan mana yang akan menjadi titik mula keberlanjutan tahapan pasca penundaan.
Kedua, jaminan dan mekanisme kesinambungan jabatan personel adhoc pemilihan yang telah telanjur direktur oleh KPU dan Bawaslu sebelum Pilkada diputuskan ditunda.
Ketiga, sumber penganggaran dan mekanisme penganggaran untuk pembiayaan Pilkada pascapenundaan. Apakah bersumber dari APBN, APBD, atau kombinasi keduanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan KPU sudah memiliki tiga opsi hari pemungutan suara pilkada 2020 pasca penundaan, yakni 29 Desember 2020, 17 Maret 2021, serta 29 September 2021. Saat ini KPU sedang menunggu masukan dari penyelenggara Pemilu di daerah terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan Pilkada.