“PBHI sulses juga dilain sisi sebagi akses bantuan hukum juga sebagai organisasi pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat mengapresiasi kedatangan mahasiswa ini,”Katanya.

lanjut cibu, bahwa seharusnya bukan hanya mahasiswa UIN saja yang harus seperti ini tapi semua universitas juga harus andil datang di kantor-kantor bantuan hukum atau institusi terkait sebagai bentuk proses pembelajaran dan praktik lapangan, sehingga mahasiswa tidak lagi di fokusi dalam ruang semata tanpa turun kelapangan melihat, mempertanyakan dan menanggapi serta dapat memberi solusi.

“saya rasa ini lebih produktif, selain diberi bahan materi di ruang perkuliahan juga diperhadapkan dengan kondisi lapangan, sehingga para mahasiswa khususnya mahasiswa hukum pada saat mengkritisi ataupun memberi solusi itu betul-betul objektif, karena diselaraskan oleh hukum dalam bacaan teori (law in book) dan hukum secara praktik (law in action),” tutupnya. Andi Cibu Mattingara Kadiv PBHI SulSel.

 

 

 

Penulis : Hisbullah

Editor : Mustakim