Sekda Buka Rakor, Ketua PA Muh Imron : Nikah Tidak Boleh Lagi Di Imam, Harus Di KUA

Arifuddin Lau
12 Nov 2020 13:43
4 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr. HM Syafruddin Nurdin resmi membuka Rapat koordinasi pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, di Aula Pertemuan Kantor Pengadilan Agama Jeneponto, Kamis (12/11/2020).

Dalam sambutannya, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jeneponto atas Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto serta Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.

Syafruddin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi pihak yang terkait terutama kelengkapan administrasi identitas seseorang. Misalnya saja ketika akan dinikahkan apakah di KUA atau imam maka syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang ada adalah identitas yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Jadi jika hanya pengakuan-pengakuan saja tanpa kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, maka disinilah awal munculnya kesalahan sehingga memungkinkan tidak adanya buku nikah,” ungkap Syafruddin.

Ia mengatakan keberadaan buku nikah sangat penting bagi setiap orang terutama untuk mengurus kelengkapan administrasi apakah itu pasport ataupun kelengkapan administrasi lainnya.

“Ini adalah persoalan besar yang dihadapi masyarakat Jeneponto saat ini, dimana banyak yang tidak memiliki buku nikah karena persoalan administrasi kependudukan yang tidak dimiliki,” kata Syafruddin.

Suasana Rakor Di Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto

Oleh karena itu, kata Syafruddin dengan rakor teknis ini diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan yang dialami masyarakat terkait kepemilikan buku nikah maupun kepemilikan akte cerai jika harus berurusan dengan pengadilan agama, tandas Sekda Jeneponto.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Muhamad Imron melaporkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan rapat dalam rangka menentukan langkah-langkah teknis yang akan dikerjakan sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama.

Imron mengatakan beberapa ide teknis yang sudah terhimpun dalam rangka pelaksanaan perjanjian kersama ini diantaranya setiap orang yang menikah harus dilakukan di KUA, bukan lagi di imam, sehingga memiliki buku nikah.

Selanjutnya KUA melalui petugas yang ditunjuk melaporkan perubahan status kependudukan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, melalui sarana online yakni WhatsApp, jelas Imron.

Ia menyebutkan berdasarkan itu Disdukcapil Jeneponto segera merubah status kependudukan pasca pernihakan seperti status dalam KTP, KK dengan status kawin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.