Sekda Buka Rakor, Ketua PA Muh Imron : Nikah Tidak Boleh Lagi Di Imam, Harus Di KUA
JENEPONTO, MATA SULSEL – Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr. HM Syafruddin Nurdin resmi membuka Rapat koordinasi pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, di Aula Pertemuan Kantor Pengadilan Agama Jeneponto, Kamis (12/11/2020).
Dalam sambutannya, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jeneponto atas Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto serta Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.
Syafruddin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi pihak yang terkait terutama kelengkapan administrasi identitas seseorang. Misalnya saja ketika akan dinikahkan apakah di KUA atau imam maka syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang ada adalah identitas yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jadi jika hanya pengakuan-pengakuan saja tanpa kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, maka disinilah awal munculnya kesalahan sehingga memungkinkan tidak adanya buku nikah,” ungkap Syafruddin.
Ia mengatakan keberadaan buku nikah sangat penting bagi setiap orang terutama untuk mengurus kelengkapan administrasi apakah itu pasport ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
“Ini adalah persoalan besar yang dihadapi masyarakat Jeneponto saat ini, dimana banyak yang tidak memiliki buku nikah karena persoalan administrasi kependudukan yang tidak dimiliki,” kata Syafruddin.

Oleh karena itu, kata Syafruddin dengan rakor teknis ini diharapkan mampu memecahkan berbagai persoalan yang dialami masyarakat terkait kepemilikan buku nikah maupun kepemilikan akte cerai jika harus berurusan dengan pengadilan agama, tandas Sekda Jeneponto.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Muhamad Imron melaporkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan rapat dalam rangka menentukan langkah-langkah teknis yang akan dikerjakan sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama.
Imron mengatakan beberapa ide teknis yang sudah terhimpun dalam rangka pelaksanaan perjanjian kersama ini diantaranya setiap orang yang menikah harus dilakukan di KUA, bukan lagi di imam, sehingga memiliki buku nikah.
Selanjutnya KUA melalui petugas yang ditunjuk melaporkan perubahan status kependudukan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, melalui sarana online yakni WhatsApp, jelas Imron.
Ia menyebutkan berdasarkan itu Disdukcapil Jeneponto segera merubah status kependudukan pasca pernihakan seperti status dalam KTP, KK dengan status kawin.
Selanjutnya, kata Imron Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai atas putusan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya petugas yang ditunjuk menyampaikan kepada petugas Disdukcapil atas perubahan status kependudukan tersebut melalui WA.
“Juga menyampaikan kepada petugas KUA tempat menikah untuk dicatat dalam kolom Akta Nikah bahwa telah terjadi perceraian,” jelas Imron.

Lebih lanjut Imron memaparkan bahwa Pengadilan Agama melalukan sidang pengesahan nikah (isbath nikah) atas pasangan suami isteri yang tidak mempunyai buku nikah, penetapan selanjutnya disampaikan kepada KUA untuk diterbitkan buku nikah.
Selanjutnya KUA menyampaikan perubahan status perkawinan menjadi kawin tercatat kepada Disdukcapil kemudian Disdukcapil melakukan perubahan status dalam KTP dan KK sebagai kawin tercatat, tambah Imron
Demikian pula, lanjut Imron Pengadilan Agama Jeneponto menyelenggarakan sidang dispensasi kawin bagi pasangan calon pengantin yang belum berumur 19 tahun, bila dikabulkan, maka pengadilan agama mengirimkan data ke KUA dimana akan dilangsungkan nikah.
Kemudian KUA mengirimkan data pernikahannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ide selanjutnya, kata Imron semua orang (orangtua) yang mendaftarkan dispensasi kawin ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu mempunyai buku nikah, sehingga menekan perkara dispensasi kawin dan menyadarkan para orangtua untuk mempunyai buku nikah dulu sebelum anaknya sendiri.
Di setiap kantor pelayanan (PTSP) Pengadilan Agama dan KUA terdapat formulir perubahan status kependudukan (dari kantor Dukcapil), yang dibantu oleh petugas dan diarahkan untuk mengisinya, selanjutnya pihak/masyarakat segera mengurus perubahan status kependudukan, imbuhnya.
Untuk menekan biaya isbath nikah, Pengadilan agama Jeneponto dapat menetapkan Kecamatan Binamu sebagai pilot project pendaftaran isbath nikah secara e’court atau pendaftaran secara online menggunakan aplikasi e’court Mahkamah Agung, yang pendaftarannya memanfaatkan atau dilaksanakan di kelurahan atau kecamatan Binamu, dengan tutorial pendaftaran dari tim teknis PTSP Pengadilan Agama, kata Imron.
Terakhir kata Imron adalah melakukan kerjasama dengan guru pendidikan agama tingkat SMA/SMK, dengan materi tentang pernikahan usia dini dan perlindungan perempuan, sehingga menekan pernikahan usia dini, pungkasnya
Rakor ini dihadiri oleh Kakan Kemenag Jeneponto H. Saharuddin, para hakim dan panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Kadis P3A Jeneponto Dr. Farida, Kabid Pengelolaan Informasi dan Data Kependudukan Disdukcapil Jeneponto Ahmad Affandy, dan Kepala KUA Se Kabupaten Jeneponto. (*)