Gowa, Matasulsel – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Gowa membuka acara Simposium pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, di Baruga Tinggimae kompleks Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (2/5).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) RI, Perwakilan Prov Sulsel ini dalam rangka program peningkatan integritas Hakim di wilayah Republik Indonesia, terkhusus di Kabupaten Gowa.

H muchlis dalam sambutannya mengatakan bahwa peradilan yang agung membutuhkan suatu konsekuensi bahwa aparat yang berada disetiap jajaran peradilan di Indonesia harus bekerja keras menegakkan hukum dan keadilan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Proses peradilan yang bersih dan tanpa campur tangan pihak lain akan mencerminkan bahwa badan peradilan diindonesia merupakan badan peradilan yang tetap terjaga marwahnya dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa aparatur pengadilan harus berperan aktif sebagaiaman tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang optimal demi mencegah adanya pihak-pihak yang bisa melakukan tindakan atau perilaku yang merendahkan martabat badan peradilan.

“Dengan hadirnya KY diharapkan dapat mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa serta mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional,” kata mantan kepala Bappeda Gowa dihadapan peserta simposium ini.

Tak hanya itu saja, untuk membangun peradilan dan menjaga hakim dan pengadilan, seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum hingga pemerintah harus saling bersinergi dan saling menjaga penegakan rules of law.

“Jadi aparat penegak hukum harus mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat. Tidak membeda -bedakan dalam menegakkan hukum dan pemerintah juga masyarakat harus senantiasa menghormati dan mematuhi aturan hukum,” tambahnya.

Dirinya berharap dengan digelarnya kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman semua stakeholder sehingga dapat mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabak hakim.

Sementara, Plt Sekretaris Jendral Komisi Yudisial RI Ronny Dolfinus Tulak menyampaikan bahwa KY memiliki peran yang luas dalam menjaga, menegakkan kehormatan dan kedudukan para Hakim, namun dalam prakteknya pelaksanaan tugas KY ini sering dinilai mengedapankan hal-hal yang bersifat penegakan, kehormatan dan kejujuran martabat para hakim dalam bentuk penindakan atau pengawasan.

“Persepsi inilah yang beredar di masyarakat sehingga kedudukan KY diaggap sebagai tempat mengadu kalau ada hakim yang nakal atau bermasalah,”ujarnya.

Sekadar diketahui, KY ini memiliki tugas lain yang tidak kalah penting dan bahkan telah diatur dalam undang-undang yakni mempunyai fungsi menjaga kehormatan dan martabat Hakim.

“Olehnya itu, untuk memastikan hal ini dapat berjalan dengan baik maka kami menggelar kegiatan simposium ini dengan harapan masyarakat mampu mengetahui lebih paham fungsi dari KY itu sendiri,” jelas Ronny Dolfinu.