Sekda Gowa Serahkan Sejumlah Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi
30 Mei 2023 19:51
Berita 0 44
3 menit membaca

GOWA – Daerah Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan sejumlah santunan bagi peserta Jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Gowa, Selasa (30/5).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.

Dihadapan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kamsina memberikan motivasi dan juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini para pelaku usaha mendapatkan informasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi dan mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Kamsina menyampaikan, di Kabupaten Gowa jumlah UMKM yang sementara ini sebesar 57.376 unit.

“Sebanyak 3.366 unit yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan direncanakan sampai Desember 2023 sebanyak 15.000 unit UMKM yang sudah memiliki NIB sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak serta pemerintah perlu bersinergi sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Kamsina menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha mikro terhadap pentingnya perlindungan kepada seluruh UMKM dan memiliki jaringan pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan kematian.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja serta jaminan kecelakaan kerja sehingga melalui kegiatan ini dapat memberikan edukasi pemahaman yang lebih komprehensif serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini semoga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi bentuk perhatian kepada pelaku UMKM dengan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja atau pelaku usaha.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.