Sekda Jeneponto: Insya Allah 20 Maret TPP ASN Dibayarkan
Kebijakan saat ini berdasarkan regulasi yang mengatur bahwa Peraturan Bupati terkait TPP harus terlebih dahulu dikonsultasikan dibiro Hukum Provinsi Sulsel setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri, ungkap Sekda.
Olehnya itu Sekda Jeneponto mengapresiasi dua OPD yang memiliki kerja kerja profesional yakni BKPSDM dan BPKAD telah menyelesaikan validasi di Kemendagri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti ke biro hukum provinsi dalam waktu dekat, ungkapnya.
H.M. Syafruddin Nurdin juga menegaskan, bahwa terdapat kecenderungan ASN di OPD masih terdapat kesalahan validasi data antara kehadiran dengan jumlah pembayaran TPP, jika ini terus terjadi akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dimasa masa mendatang.
“Saya harap data absensi atau kehadiran dimasing masing OPD dapat diperbaiki untuk kepentingan kita bersama”, katanya.
Selain itu dia juga sampaikan agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Jeneponto yang lebih baik nantinya, ungkap Sekda Jeneponto saat menutup amanahnya. (*)