Sekda Jeneponto Terima Rombongan Ombudsman, Ini Yang Dibicarakan
Kata Sekda, dari 9 desa yang tersebar di tiga kecamatan sudah ada beberapa desa yang telah menunjukan upaya dan keseriusannya menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing-masing wilayahnya.
Menurutnya, ketika semua kepala desa cerdas dalam menjalankan prosedur maka masalah ini tidak sampai ke ranah Ombudsman, terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ombudsman Dr. Aswiwin, menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan upaya dari masing-masing kepala desa untuk menyelesaikan permsalahannya sesuai LHAP Ombudsman.
Karena, apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang undangan Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta.
“Jadi kami akan buatkan rekomendasi untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan itu kepada Ombudsman di Jakarta,” jelas Dr.Aswiwin.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan LAHP tersebut tentang sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian aparat desa di masing-masing desanya.
Di tempat itu juga disepakati batas waktu penyelesain sampai 7 hari ke depan. (*)