Makassar, Matasulsel – Pemerintah Kota Makassar memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke XXI setiap tanggal 25 April secara Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah bertempat dihalaman kantor Balaikota Makassar, Selasa ( 25/4/2017).

Tema pada Hari otonomi Daerah tahun ini yaitu Dengan semangat otonomi daerah kita tingkatkan kinerja pelayanan publik melalui
E-Goverment

Selaku Inspektur upacara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Ibahim Saleh dan tampil sebagai pemimpin upacara kepala bidang kebudayaan kota Makassar Syarifuddin

Dalam sambutan seragam Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cahyo Kumolo yang dibacakan Sekda kota Makassar , menjelaskan bahwa Hari otonomi daerah merupakan Momentum untuk mengevaluasi kebijakan kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada masing masing daerah otonomi

“Setiap pemerintah daerah harus senantiasa meningkatkan kinerja sesuai apa yang telah dicapai, seraya mengatasi setiap hambatan yang terjadi dipemerintahan otonomi daerahnya masing masing,” ujarnya

Pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pusat senantiasa
menekankan untuk fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya pada pelayanan publik, pelayanan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing ekonomi masyarakat,

” inilah tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan pada pemerintah daerah,” tuturnya

Pembangunan otonomi daerah yang sangat urgent dalam pelaksanaan pelayanan publik pada pemerintahan, yaitu dengan menggunakan tehnologi berbasis imformasi dan komunikasi atau Electronic goverment yang dapat memberikan pelayanan informasi secara tepat dan cepat bagi masyarakat

Kementrian dalam negeri telah mendorong setiap pemerintah daerah untuk mengembagkan penyediaan pelayanan publik dengan Smart City dan program City Branding atau pencitraan kota

“Tentunya hal ini menjadi prioritas program pembangunan pada sektor tertentu sesuai dengan karasteristik daerah dan kebutuhan Masyarakat yang berbasis Elektronik goverment,” paparnya.

Program tersebut merupakan fasiltasi pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, demikian pula dengan program nawacita kabinet kerja yang berkomitmen membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan

Demikian pula dengan kebijakan Fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka membangun daerah dan desa adalah dengan mengalokasikan Dana transfer untuk setiap daerah otonom baik untuk alokasi dana umum maupum alokasi dana khusus

“Untuk itu dana transfer dan dana desa perlu dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya pada pengelolaan keuangan daerah ,” jelasnya.

Sumber: Makassarkota.go.id