Hadir dalam Launching Klinik Perizinan, Camat Sabbang, Nuralim, para Kepala Desa se Kecamatan Sabbang.

” Mudahkan perizinan dan jangan dipersulit, melayani dengan hati, hati-hati dan jangan sesuka hati,” pesan Mahfud.

Ditemui Kadis DPMTSP Luwu Utara, Ahmad Jani mengatakan, ada 16 cakupan perizinan online, yakni Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pendirian Sekolah, IMB, IMB Menara, Izin mendirikan klinik, Izin Tenaga Kesehatan, Survey/penelitian, Izin Usaha Perdagangan, Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber air, SPPL, SPPL MBR, Tanda daftar perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata, izin penyelenggara kursus, izin usaha tokoh modern, izin memanfaatkan tenaga asing, dan izin usaha industri.

“Kita berharap adanya klinik ini bisa menumbuhkan antusias masyarakat untuk melegalkan usahanya dengan jalan melakukan pengurusan izin usahanya maupun izin untuk mendirikan bangunan,” ucapnya. (yustus)