Ditanya, selaku Plh Bupati, apa saja yang akan dilakukan, ya, namanya Plh tentunya tidak boleh dalam pengambilan kebijakan yang sifatnya luar biasa, tetapi kalau yang ringan ringan dan untuk kepentingan bersama, kan bisa saja, ujarnya lagi.

Plh. Bupati Selayar, H. Marjani Sultan, juga katakan bahwa apa yang dialaminya selama menjabat Sekda, sudah dua kali dijalani, pertama di eranya Bupati H. Syahrir Wahab, menjabat sebagai Plh, selama 11 hari sebelum SK nya Pjs Bupati Selayar, pak Syamsibar dan yang kedua kalinya seperti sekarang, eranya Bupati H. Muh. Basli Ali juga sampai turun SK Pjs.

“Persoalan berapa lama itu tergantung turunnya SK Menteri Dalam Negeri”, jelas H. Marjani Sultan. (Rizal)