Jawaban : Presiden hanya menunda saja. Penundaan ini belum memenuhi aspirasi SP SB dan mahasiswa karena setelah covid19 akan dibahas lagi. Target SP SB adalah klaster ini dicabut dari RUU Cipta Kerja dan dibicarakan lagi dengan melibatkan SP SB. Atau lebih maju lagi bila yang direvisi UU No. 13 Tahun 2003 secara keseluruhan.

Lagi pula harapan Pak Presiden yaitu adanya pendalaman pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan tersebut dan bisa menerima lebih banyak masukan dari public atas draft pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan, tidak terjadi hingga saat ini. Kementerian Menko Perekonomian dan Kementeriaan Ketenagakerjaan tidak merespon harapan Pak Presiden tersebut sehingga sepertinya harapan Pak Presiden tersebut hanya basa basi saja.

Tanya : Walau klaster ketenagakerjaan ditunda, rapat Baleg DPR RI membahas Omnibus Law tetap berjalan, bagaimana tanggapannya?

Jawaban : Seharusnya DPR fokus dulu menyelesaikan Covid-19 ini karena Covid-19 sudah dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden, dan pandemic dunia oleh PBB. DPR fokus untuk mengawasi upaya pemerintah mengatasi Covid-19 baik dari sisi regulasi, anggaran maupun pelaksanaannya.

DPR harus mengkritisi Perppu No. 1 Tahun 2020, mengkritisi pembagian sembako yang terus bermasalah, mengkritisi kartu prakerja yang berpotensi dikorupsi dan salah sasaran, dsb-dsb. Lalu DPR fokus memikirkan tentang dana recovery Covid-19 di APBN, apakah dana Rp. 405,1 Triliun sudah cukup untuk recovery atau malah kurang. Menurut saya sih dana tersebut pasti kurang karena covid-19 tidak tahu kapan selesainya dan ekonomi bangsa kita sangat down.

Dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 tahun 2020 ini sebesar 2,97% (dari target 5.01%) membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi kita benar-benar terdampak hebat. DPR harus fokus pada tugas pengawasan dan anggaran saja, sementara fungsi legislasi ditunda dulu. Seluruh pembahasan legislasi, termasuk Omnibus law, ditunda saja. Nanti setelah Covid-19 selesai DPR bisa fokus ke fungsi legislasi dengan memanggil masyarakat, SP/SB, akademisi, dsb untuk dengar pendapat, sehingga tidak melanggar PSBB.

Tanya : Apakah koordinasi antara buruh, NGO dan BEM masih terus berlangsung, walau klaster ketenagakerjaan sudah ditunda pembahasannya?

Jawaban : Walaupun Presiden sudah menyatakan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan sampai covid-19 selesai namun SP SB terus mengkonsolidasi diri dengan terus membangun jaringan dengan akademisi, mahasiswa, dan aktivis lingkungan, dan aktivis klaster lainnya, dan sebagainya. Koordinasi ini untuk lebih memperkuat penolakan atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.(*)

Terbit : Jakarta, 8 Mei 2020.