Makassar, Matasulsel – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, pihak Sekretaris Daerah akan melakukan evaluasi kinerja seluruh OPD lingkup Pemerintah Sulsel.

“Akan ada langkah-langkah untuk memastikan seluruh manajemen dari staf sampai pimpinan bekerja sesuai fungsinya,” kata Abdul Hayat pada Rapat Koordinasi bersama OPD di Ruang Rapat Pimpinan Pemprov Sulsel, Jumat (24/5).

Abdul Hayat melanjutkan, jika PP 30 tahun 2019 dijalankan dengan baik, maka seluruh pendelegasian tugas di setiap OPD dapat berjalan maksimal.

“Jika pimpinan tidak menjalankan fungsinya dapat diturunkan, staf tidak sesuai fungsinya dapat diturunkan golongannya atau bahkan dirumahkan,” katanya.

Peraturan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Mei 2019 ini berisi tentang penilaian kinerja ASN. Poin penting dalam peraturan ini mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, tindak lanjut, serta sistem indormasi kinerja ASN.

Pada pasal 56 aturan ini berisi sanksi yang dapat ditanggung oleh ASN yang tidak mencapai target kinerja. Ancaman ini mulai dari sanksi administrasi hingga pemberhentian.

Lebih lanjut Abdul Hayat Gani menerangkan, peraturan ini adalah untuk melancarkan pendelegasian wewenang di setiap struktur pemerintahan.

“Intinya percepatan, agar sistem berjalan dengan cepat, jika ada sub-sistem yang tidak jalan, akan ada yang ketinggalan. Kita tidak bisa jalan maksimal,” kata Abdul Hayat.

Secara konkrit, Abdul Hayat Gani menyebutkan para staf ahli harus memberikan telaah, kajian, koordinasi, bukan sekadar membuka acara saja.

Mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial ini menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama OPD untuk menyerap persoalan, target serapan dan sebagainya.

Dalam rapat koordinasi ini, dihadiri 37 OPD. Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sulsel, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel. (*)