Sekretaris Desa Punagaya Tegaskan Komitmen Hentikan Perkawinan Anak dalam Sosialisasi DP3A
JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan lembaga Pattiro Jeka menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, pada hari Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan masif DP3A dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Kepala Dinas P3A beserta tim, Sekretaris Desa Punagaya Muh. Yunus, koordinator bidan, bidan desa, perwakilan BKKBN, para kepala dusun, kader posyandu, tokoh masyarakat dan para undangan.
Sekretaris Desa Punagaya, Muh. Yunus, dalam sambutannya mewakili kepala desa, menyampaikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif perkawinan anak, seperti perampasan hak anak, peningkatan angka putus sekolah, stunting, serta risiko kematian ibu dan bayi.
Yunus mengakui bahwa Desa Punagaya merupakan salah satu penyumbang angka perkawinan anak di Kecamatan Bangkala dan Kabupaten Jeneponto secara umum.
“Kami setuju penghentian perkawinan anak sekarang,” tegas Yunus. Ia juga menginstruksikan para kepala dusun untuk aktif menyampaikan informasi mengenai risiko dan bahaya perkawinan anak kepada seluruh warga. Sebagai bentuk komitmen, Yunus menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah desa akan memasang baliho besar di depan gerbang masuk Desa Punagaya bertuliskan “Selamat datang di Desa Punagaya, Desa Pencegahan Perkawinan Anak”.
Bidan desa menambahkan bahwa selama bertugas di Desa Punagaya sejak tahun 2009, ia telah menangani ratusan kasus perkawinan anak. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan kebingungannya dalam memutus rantai perkawinan anak, terutama dalam menangani persalinan anak yang melahirkan anak, dengan risiko pendarahan kematian ibu dan bayi, serta kelahiran prematur.
Bidan desa menekankan perlunya gerakan bersama untuk menghentikan perkawinan anak di seluruh wilayah Jeneponto.
Para peserta, termasuk kepala dusun, kader posyandu, dan orang tua, berjanji untuk mensosialisasikan dan mewujudkan seruan sekretaris desa dalam pencegahan perkawinan anak.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perkawinan anak dan mendorong upaya bersama untuk melindungi hak-hak anak di Kabupaten Jeneponto. (*)
