Selamat Hari Pers Nasional 2025, ” Potensi dan Tantangan Perspektif Hukum Jurnalisme”
Oleh : Dr.Mustaufiq.S.IP.,SE.,SH.,M.Si.,MH.
Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum memperingati eksistensi para insan Pers Nasional. Segala bentuk upaya, karya, dan dedikasi para jurnalis menjadi sebuah boster di hari pers nasional yang jatuh pada setiap tanggal 9 Februari tiap tahunnya dan bertepatan dengan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang pers di Indonesia. UU ini disahkan pada 23 September 1999. mengatur tentang Kemerdekaan pers Hak dan kewajiban pers, Hak wartawan, Hak masyarakat, Pendirian perusahaan pers dan beberapa ketentuan lainnya. Pers berperan penting untuk memberikan informasi yang terverifikasi dan terpercaya kepada publik. Namun, dibalik tugas para jurnalis terdapat banyak tantangan yang diperhadapkan para insan pers, diantaranya ialah serangan digital dan intimidasi sikologis sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers. upaya tersebut adalah pembungkaman pers yang bentuknya tak hanya menghalang-halangan jurnalis saat melaksanakan tugasnya melalui kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, tapi juga metode pengkerdilan fungsi dan tugas para insan pers tanah air.
Dengan multi persoalan yang dihadapi kedepan, maka Hukum Pers harus mampu memberi solusi di tengah tantangan. Hukum pers umumnya melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting. Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak lain.
Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam. Olehnya, prinsip hukum pers harus menjadi pedoman kuat bagi para insan pers dalam menjalankan tugas pemberitaan. Diantara prinsip yang mesti di pahami ialah prinsip kebebasan pers itu sendiri, dimana prinsip ini merupakan hak pers dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak lain. Kebebasan pers merupakan pijakan utama demokrasi dalam mengawasi, melaporkan fakta, serta memungkinkan masyarakat untuk membentuk pendapat yang informasional sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.