Oleh : Dr.Mustaufiq.S.IP.,SE.,SH.,M.Si.,MH.

Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum memperingati eksistensi para insan Pers Nasional. Segala bentuk upaya, karya, dan dedikasi para jurnalis menjadi sebuah boster di hari pers nasional yang jatuh pada setiap tanggal 9 Februari tiap tahunnya dan bertepatan dengan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang pers di Indonesia. UU ini disahkan pada 23 September 1999. mengatur tentang Kemerdekaan pers Hak dan kewajiban pers, Hak wartawan, Hak masyarakat, Pendirian perusahaan pers dan beberapa ketentuan lainnya. Pers berperan penting untuk memberikan informasi yang terverifikasi dan terpercaya kepada publik. Namun, dibalik tugas para jurnalis terdapat banyak tantangan yang diperhadapkan para insan pers, diantaranya ialah serangan digital dan intimidasi sikologis sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers. upaya tersebut adalah pembungkaman pers yang bentuknya tak hanya menghalang-halangan jurnalis saat melaksanakan tugasnya melalui kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, tapi juga metode pengkerdilan fungsi dan tugas para insan pers tanah air.

Dengan multi persoalan yang dihadapi kedepan, maka Hukum Pers harus mampu memberi solusi di tengah tantangan. Hukum pers umumnya melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting. Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak lain.

Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam. Olehnya, prinsip hukum pers harus menjadi pedoman kuat bagi para insan pers dalam menjalankan tugas pemberitaan. Diantara prinsip yang mesti di pahami ialah prinsip kebebasan pers itu sendiri, dimana prinsip ini merupakan hak pers dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak lain. Kebebasan pers merupakan pijakan utama demokrasi dalam mengawasi, melaporkan fakta, serta memungkinkan masyarakat untuk membentuk pendapat yang informasional sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

Kemerdekaan pers dijamin dalam UU karena untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi dengan bebas. Kemerdekaan pers juga dijamin untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat yang secara sepihak dan tidak berimbang dalam asupan informasi yang di peroleh sehingga dapat menimbulkan benih konflik di tengah masyarakat.

Namun, prinsip kode etik jurnalis juga harus dapat menjadi pegangan para insan pers dalam menjalankan tugas, karena Kode etik jurnalistik mengatur perilaku Jurnalis/wartawan dan organisasi media dimana mencakup prinsip-prinsip seperti kejujuran, integritas, objektivitas, perlindungan privasi individu, dan penghindaran konflik kepentingan baik personal maupun kelompok. Dari prinsip tersebut diatas maka hakikat fungsi dari hukum pers ialah melindungi kebebasan pers sebagai hak fundamental individu dan sebagai penjaga demokrasi. Hukum pers akan menjadi proteksi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap campur tangan pihak lain yang dapat menghalangi atau membatasi kebebasan pers, sebagaimana tercantum pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang penerapan kebebasan pers dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan.

Selain itu, fungsi pers harus dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab media massa. Dalam menjalankan tugasnya, media massa memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta serta mematuhi etika jurnalistik.

Hukum pers memiliki peran dalam menjaga integritas jurnalistik dengan mengatur kode etik jurnalistik, standar profesional, dan perlindungan terhadap wartawan. Dengan adanya hukum pers, wartawan diberikan pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka dan melindungi mereka dari tekanan atau ancaman dan kesemuanya jelas termaktub Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1.

Olehnya, di Hari Pers Nasional tahun 2025 ini, sebongka harapan di tengah setumpuk persoalan yang di hadapi para insan pers nasional, bahwa para insan pers tetap berada dalam barisan pencerah sebagai pilar demokrasi dan pion kebebasan berekspresi namun tetap terikat oleh nilai dan norma serta etika sosial kemasyarakatan. Di ujung jari para pencari berita, seluruhnya akan terinformasikan maka jadilah garda pencerdas anak bangsa melalui pemberitaan yang konstruktif, edukatif, dan solutif dari setiap persoalan yang di hadapi bangsa ini. Insan pers berdaya Indonesia Jaya. Dari Butta Turatea jeneponto kami titipkan salam untuk kemajuan insan pers Nasional. Selamat Hari Pers Nasional untuk para Insan pers dimana pun berada. (*)