Direktur Laksus Sulsel Muhammad Ansar. (Foto. Ist)

MAKASSAR, MATA SULSEL –— Upaya Kejaksaan Negeri Luwu Utara menyelamatkan uang negara dari kasus dugaan korupsi mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar.

Menurut Ansar, saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.

“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan,” ujar Ansar, Selasa (26/7/2022).

Ansar menilai, iktikad baik pemulihan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi yang diusut menjadi bukti bahwa kejaksaan senantiasa membuka sinergitas hukum dengan pemerintah. Terkhusus di Luwu Utara, pihak Kejari Lutra menjalankan prinsip penanganan hukum yang tegas dan humanis.

“Dibutuhkan sinergitas yang bagus dalam penengakan hukum di suatu daerah agar perilaku korupsi para pejabat bisa dihindari,” imbuh Ansar.

Meski begitu, Ansar meminta Kejari Lutra tetap bertindak tegas bagi perkara-perkara korupsi yang memiliki dampak luar biasa bagi masyarakat. Hal itu juga sebagai efek jera bagi pejabat negara agar berhati-hati dal mengelola keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Lutra berhasil menyelamatkan serta mengamankan uang negara senilai Rp 941. 819.696.

Data dari Inspektorat Luwu Utara menyebutkan, uang negara yang berhasil diamankan tim Kejari berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelatihan pusat kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara Tahun anggaran 2019 – 2021, senilai Rp p 941. 819.696 serta dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor, pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam Luwu Utara senilai Rp. 48.881.032. Total uang negara yang diselamatkan Rp990,700,728.

Selain dua perkara itu, ada pula beberapa kasus yang telah dilidik oleh penyelidik serta penyidik Kejari Luwu Utara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.

Sedangkan perkara yang dihentikan dengan pertimbangan belum ditemukan alat bukti yang cukup dan keuangan negara telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil audit Inspektorat pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH,MH, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan dan pengoperasian Sistem Informasi administrasi pada Dinas Catatan Sipil Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2021-2022 .

Kasus lain, dugaan tindak pidana korupsi dana pelatihan kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara tahun 2019 – 2021 dan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Dinas BPBD Luwu Utara tahun 2021

Pada proses penyelidikan, kata Haedar, ada pengembalian kerugian negara. Setelah melakukan telaah, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara, merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jumlah kerugian negara yang dikembalikan, kata Haedar, berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara.

Haedar menimpali, pertimbangan menghentikan penyelidikan, sesuai dengan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi

“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang kami diakukan lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” kata Haedar. (*)