JENEPONTO, MATA SULSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto telah melakukan tahap penjaringan calon dewan pengawas.
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto juga telah melanggar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, ujar salah satu sumber yang minta jati dirinya tidak disebutkan, Selasa (26/1/2021).
Dikatakannya, sebanyak dua peserta calon dewan pengawas PDAM Jeneponto telah dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara serta ujian kompetensi dan kepatutan (UKK) di Makassar beberapa waktu yang lalu.
Tidak ada komentar