Setelah mendengar permasalahan tersebut kedua pihak diberikan pemahaman sehingga sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia untuk menjalin hubungan baik dengan tentangganya.

Sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tersebut kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Damai, selanjutnya kedua belah pihak kembali kerumah masing-masing.(*)

(Kusuma Widodo/Matasulsel)