MAKASSAR, MATA SULSEL – Jajaran Resmob Polda Sulsel telah berhasil mengamankan Rahim Sada Alias Pakistan, usia 26 tahun, alamat Jl. Muh Yamin No 183 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin (17/8/2020) kemarin.

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 23.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Abu Bakar Lambogo Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rahim Sada Alias Pakistan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Yamaha Fino (Milik Tersangka), dan 1 (satu) Unit HP Samsung (MILIK KORBAN).

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian,” ungkap Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sebelas kali di tempat yang berbeda antara lain :

1. Membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar sekitar bulan Maret 2020 berhasil mengambil HP Samsung A30 milik korban yang berada di dalam dasbor mobil pada saat korban hendak menurunkan barang belanjaanya.

2. Benar telah melakukan penjambretan di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar sekitar bulan April 2020 dan berhasil mengambil HP Samsung Warna hitam

3. Benar telah mengambil HP di Jalan Pettarani Kota Makassar sekitar bulan November 2019 dan berhasil mengambil HP Samsung J2 warna hitam