Sempat Tertunda, Akhirnya DPRD Jeneponto Sahkan 7 Ranperda Menjadi Perda
Syafruddin mengatakan tujuh Ranperda ini sangat dibutuhkan baik dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Di samping itu, lanjut Syafruddin dengan hadirnya perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengintervensi dalam bentuk program kegiatan guna mengambil langkah preventif, solutif dan penyelesaian terhadap potensi-potensi permasalahan dan konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
Sementara untuk pembentukan BUMD, memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan sekaligus memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pungkasnya. (*)