Luwu Timur, Matasulsel – Perdebatan tentang Perselisihan Terminal khusus Pelabuhan Lampia antara PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Panca Digital Solusion (PDS) masih menjadi pembahasan penting DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Pasalnya, pihak PT. PDS belum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya digelar Komisi III DPRD Lutim.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, Kamis (27/06/19). “Sudah ketiga kalinya kami menggelar RDP terkait persoalan tersebut, namun PT. PDS belum juga hadir,” kata Amran.

“Kehadiran PT. PDS di RDP ini, dengan harapan dapat memperlihatkan ke kami apakah sudah memiliki izin pemanfaatan terminal khusus atau tidak, makanya dalam waktu dekat pihak PT. PDS akan kami hering tersendiri,” ucap Abang sapaan akrabnya.

Menurutnya, saat RDP digelar kemarin, PT. CLM memperlihatkan izin pemanfaatan terminal khusus, namun untuk pembuktian hal tersebut, ada staf ahli yang akan melihat.

Karena ini perselisihan kata dia, tentunya kami tidak mendengar secara sepihak, dan kami belum melihat apa yang bisa dibuktikan PT. PDS. Setelah kami mendengar nantinya, tentu kedua belah pihak akan dipertemukan.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Ahmad selaku KTT PT. CLM menjelaskan, bahwa kami (CLM) berhak beroperasi di Terminal khusus Lampia, karena kami sudah mengantongi izin.

Izin yang dimaksud yakni izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (persus) pertambangan mineral logam jenis nikel.

Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor : B X 268/PT 008, Tanggal 03 September 2018, bebernya.

“Jadi kalau ini dipersoalkan, itu cerita berbeda, karena secara yurudis kami punya izin dan semua sudah kami perlihatkan saat RDP di DPRD kemarin,” tandas Ahmad.