Makassar, Matasulsel – Sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memasuki tahapan pembacaan kesimpulan, Rabu (15/3/2018).

Kedua belah pihak yakni kuasa hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai penggugat maupun KPU sebagai tergugat masing-masing menyertakan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim.

Berlangsung sejak Pukul 14.00 Wita, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membacakan kesimpulan secara langsung.

Namun dalam kesempatan itu Majelis Hakim menegaskan bahwa usai menerima berkas kesimpulan, PT TUN akan mengagendakan putusan sidang pada 21 Maret mendatang.

Usai sidang ditutup, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, menegaskan jika kesimpulan yang ia sertakan diyakini akan diterima.