Makassar, Matasulsel – Gugurnya pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti running di Pilkada Makassar sudah menjadi ketentuan Undang-undang.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas pencalonan DIAmi sebagai kontestan di Pilwalkot tahun ini.

Penegasan ini diungkapkan Komisioner Bawaslu RI, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (25/4/2018).

Menurut Ratna, tidak ada lagi upayakan hukum lain untuk melanjutkan pencalonan paket Danny-Indira bertarung di Pilwali.

Penolakan MA terhadap kasasi KPU Kota Makassar disebut Ratna sudah final dan mengikat.

Artinya, jalan satu-satunya yang harus dilakukan penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU Kota Makassar menurut Ratna adalah mengeksekusi putusan MA.

Termasuk mengeluarkan surat penetapan untuk mendiskualifikasi pasangan DIAmi melanjutkan percalonannya di Pilkada Makassar 27 Juni mendatang.

Adapun putusan Panwaslu Makassar sendiri, lanjut komisioner Bawaslu RI diakui gugur dengan sendirinya setelah adanya putusan final yang diterbitkan Mahkamah Agung.

“Termasuk putusan Panwaslu Makassar gugur, karena sudah ada upaya hukum terakhir di MA kaitan sengketa,” tegasnya.

Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi KPU Kota Makassar kecuali menjalankan dan mematuhi putusan MA.

Sebelumnya, MA telah memutuskan menolak kasasi KPU Kota Makassar.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,”  kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

“Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus,” tandasnya.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya.

Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)