Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • POLITIK

Sengketa Pilkada Muna di Mahkamah Konstitusi, Pemohon Gugat Perubahan Nama

29/01/2021 21:37
Oleh : Abil
Bagikan

Adapun fakta-fakta hukum yang kami sampaikan Bapak Muhammad Rusman Untung tanpa diketahui kapan mengubah namanya setelah menuliskan namanya di KTP maupun di berbagai macam dokumen yaitu dengan nama La Ode Muhammad Rusman Emba

Kendari, Matasulsel – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan nama paslon nomor urut 1 LM Rusman Emba-Bahrun Labuta.

Kuasa Hukum LM Rajiun Tumada-La Pili, Andi Syafrani dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di MK, Rabu, mengatakan perbedaan penulisan nama secara hukum tidak memiliki konsekuensi dalam artian harus ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Sedangkan perubahan nama menurut ketentuan hukum baik itu dari undang-undang maupun ketentuan yang ditetapkan oleh KPU sebagai syarat dalam proses pencalonan, mensyaratkan adanya ketetapan pengadilan,” kata Andi dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi, dari Kendari, Rabu, (27/01/2021).

Oleh karena itu, pihaknya menganggap hal tersebut adalah sebuah cacat hukum bawaan yang berakibat pada cacat hukum hasil Pilkada Muna.

“Adapun fakta-fakta hukum yang kami sampaikan Bapak Muhammad Rusman Untung tanpa diketahui kapan mengubah namanya setelah menuliskan namanya di KTP maupun di berbagai macam dokumen yaitu dengan nama La Ode Muhammad Rusman Emba,” ujarnya.

Ia menyampaikan, hal tersebut diketahui belakangan bahwa ada putusan pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 24 September tahun 2020 dimana hal itu satu hari setelah SK termohon tentang penetapan pasangan calon.

“Di dalam putusan pengadilan tersebut barulah diketahui adanya perubahan nama dari La Ode Muhammad Usman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba,” tutur Andi.

Pihaknya menilai KPU tidak melakukan proses pengecekan terkait dengan perubahan nama tersebut, padahal diketahui berdasarkan Surat Ketetapan KPU, lanjut dia, proses perubahan nama harus ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam proses penetapan SK terkait dengan pasangan calon pemohon pada saat itu ditetapkan secara berbeda waktunya dengan pihak terkait.

Kata dia, pihak terkait ditetapkan beberapa hari sebelumnya yaitu pada tanggal 23 September 2020, sedangkan pemohon ditetapkan oleh KPU pada tanggal 1 Oktober 2020 karena alasan pemohon pada waktu itu diduga terkena COVID-19.

Ia menyampaikan, karena adanya perbedaan waktu tersebut, maka pihaknya secara hukum tidak dapat mengajukan mekanisme sengketa pemilihan di Bawaslu dalam rangka untuk meminta pembatalan SK KPU terkait dengan penetapan pihak terkait.

“Hal ini didasarkan karena perbedaan waktu, yang kedua juga berdasarkan pasal 3 peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2016 dimana di dalam pasal tersebut disebutkan yang mempunyai ‘legal standing’ hanyalah pasangan calon bukan bekal pasangan calon,” ucap dia.

Dikatakannya, karena pemohon saat itu belum berstatus sebagai pasangan calon, maka hak pemohon untuk dapat mengajukan gugatan sengketa pemilihan yang mana batasnya adalah 3 hari setelah SK termohon ditetapkan tidak dapat dilakukan.

Selain itu, Kuasa Hukim LM Rajiun Tumada-La Pili juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Muna dinilai tidak melakukan tindakan inisiatif apapun untuk melakukan kroscek dan juga membaca dokumen pertama putusan pengadilan yang muncul satu hari setelah SK penetapan KPU terkait dengan pasangan calon untuk pihak terkait ditetapkan.

“Karena itu kami menduga bahwa penyelenggara, termohon maupun Bawaslu sudah tidak bersikap netral lagi dalam proses ini karena tidak melakukan tindakan tindakan antisipatif dan melakukan inisiasi terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi sejak awal,” ujar dia.

Sehingga pihaknya mengklaim, karena pelanggaran tersebut terjadi sejak awal, kemudian pemohon tidak memiliki kesempatan diberikan secara hukum untuk mengajukan pembatalan akhirnya pilkada di Muna berlanjut dengan hasil di mana pemohon kalah dari pihak terkait.

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.

Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 17.00-18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. (*/Sumber : Antara).

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

Kodim Jeneponto Sambut Komandan Baru, Nuansa Kekeluargaan dan Budaya Warnai Sertijab

Kabar TNI
16 jam yang lalu
Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP., dalam keterangannya menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kebersamaan serta dedikasi seluruh jajaran Kodim

Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 12 Personel

Kabar Polisi
1 hari yang lalu
“Bagi yang dinaikkan pangkat, jadikan momen ini sebagai kebanggaan dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam

Dukung TBM Pajeka Sebagai Pusat Edukasi dan Kreativitas, Perpustakaan Nasional Serahkan 1.000 Buku

JENEPONTO
2 hari yang lalu
Lebih lanjut Mega menuturkan, rencana ke depan mencakup strategi pendekatan yang akan diterapkan, seperti lapak baca dan kolaborasi dengan TBM lain

Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs

HUKUM
2 hari yang lalu
Dijelaskan, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menangani proyek

Polres Jeneponto Terus Berbagi Sembako untuk Warga Miskin Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Kabar Polisi
2 hari yang lalu
Selain Polsek Tamalatea, beberapa Polsek lain di jajaran Polres Jeneponto juga masih aktif melakukan pendistribusian sembako kepada warga binaan

Anggota DPRD Provinsi Sulsel H. Alimuddin Gelar Pengawasan APBD Tahun 2025, di Desa Borongtala

POLITIK
3 hari yang lalu
Dalam kesempatan itu, H. Alimuddin yang terpilih dari Dapil IV yang meliputi wilayah Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar menyatakan

POPULER

#1

Kodim Jeneponto Sambut Komandan Baru, Nuansa Kekeluargaan dan Budaya Warnai Sertijab

16 jam yang lalu

Ekonomi

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

EKONOMI
2 bulan yang lalu
Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
2 bulan yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
2 bulan yang lalu

OPINI

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

OPINI
7 hari yang lalu

Bisikan Sang Kebersihan, Refleksi Gerakan Jumat Bersih untuk Jeneponto Bahagia

OPINI
2 minggu yang lalu

Visi Holistik Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto : Menuju Universitas pada 2032

OPINI
2 minggu yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber