Sengketa Pilkades, Calon Kepala Desa di Lutra Akan Banding di PTTUN
Makassar, Matasulsel – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Pendidikan No. 1, Tidung, kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menolak gugatan sengketa empat calon kepala Desa (Cakades) dari Luwu utara, pada tanggal 1 Agustus lalu. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemungutan suara.
Tak terima dengan putusan tersebut pihak pemohon akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Andi Cakra SH, selaku pengacara pemohon mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai hakim pada PTUN mengabaikan fakta fakta persidangan.
“Jadi setelah kami diskusi dengan dengan klien saya. Kami akan mengajukan banding ke PTTUN, materi salinan putusan sedang kami persiapkan,” kata Andi Cakra.
Sidang sengketa kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala desa di empat Desa, Kecamatan Malangke luwu utara ini sebelumnya bergulir di PTUN. Adapun Pemilihan kepala desa yang digugat yakni, Desa Tokke, Desa Malangke, Desa Polejiwa dan Desa Pengkajoang.