Sengketa Tanah di Pantai Biru Makassar Didatangi OTK dengan Alat Excavator, Diduga Orang Suruhan PT Bosowa
MATASULSEL, MAKASSAR – Salah satu ahli waris lahan tanah sengketa di kawasan Pantai Biru Makassar mengaku didatangi sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) Minggu (10/10/2021) malam hari sekira pukul 08.30 WITA.
Menurut warga disekitar, pada malam itu, sejumlah OTK terlihat membawa alat berat excavator dan mencoba merobohkan rumah salah satu milik ahli waris yang menjaga lahan sengketa tersebut
Beruntung aksi sekelompok OTK tersebut gagal dilakukan, setelah mendapat penolakan dari pemilik rumah yang menghadang alat excavator dengan badannya.
Salah satu ahli waris lahan, Daeng Nuntung mengatakan, lahan yang dijaganya selama ini merupakan lahan bersengketa dengan pihak PT. Bosowa.
Lahan tanah sengketa seluas 38.000 m2 milik Daeng Nuntung tersebut berada di Pantai Biru Tanjung Merdeka, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Baca juga : Sikap Mahasiswa Sulsel, Terhadap Eksekusi Lahan Asrama Sulsel di Bogor
Daeng Nuntung menduga puluhan orang yang mendatangi lahan miliknya itu diduga para preman atas suruhan perusahaan.
“Tidak jadi dirobohkan, dan berulang kali adu mulut cekcok yang hampir berujung perkelahian, akan tetapi pihak pengelola dari PT. Bosowa mengalah lalu menghentikan beberapa puluhan orang,” katanya.
Daeng Nuntung menjelaskan, pada tahun 1982 lahan yang berada di pantai biru tanjung bunga mengalami pembebasan oleh pompengan jeneberang dengan luas 14.781 Ha.
“Pemilik lahan yang berseteru memiliki luas tanah 3.07 Ha, kemudian mendapat pembebasan dari pompengan seluas 881 Are, akan tetapi baru terbayar 3,8 Are. sehingga pemilik lahan masih memiliki sisa lahan yang belum terbayarkan,”
“Setelah berselang waktu pihak dari PT. Bosowo mengakui sisa lahan yang belum terbayarkan adalah miliknya, bahkan menerbitkan surat sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Daeng Nuntung.
Daeng Nuntung juga meminta PT. Bosowa untuk tidak menguasai lokasi tersebut secara sepihak apalagi untuk dijadikan objek pendapatan para pengunjung dipantai biru, sebab sampai saat pihaknya belum pernah mengakui bahwa lahannya sudah dijual.
“Hingga saat ini pemilik dari PT. Bosowa belum pernah ada etikad baik untuk membicarakan lokasi yang menjadi perseteruan karena merasa lahannya ingin diambil alih, tanpa ada ganti rugi oleh pihak perusahaan yang terduga tersebut,” tutup Daeng Nuntung.
Hal senada diungkapkan istri dari ahli waris pemilik lahan Hj. Nurbaya Dg Bau, bahwa hingga saat ini, ia belum pernah mengakui sisa lokasi tanah miliknya yang dibebaskan oleh pompengan jeneberang dijual kepihak PT. Bosowa.
Menurut Nurbaya, Bukti-bukti yang dimiliki berupa surat rinci No. 318 C1 tahun 1964 dengan luas 3,07 Ha belum dipindah tangankan apalagi berubah namanya.
“justru itu merasa heran, kenapa lahan tanahnya sudah dibuatkan surat sertifikat oleh pihak terduga tersebut ,” ungkap Nurbaya heran dan kesal.
Menurut saksi yang juga tak lain keponakan dari pemilik lahan Nurhalima Dg Kebo. mengatakan,” setiap tahun lokasi tanah pajaknya dibayar kepada pemerintah sejumlah 48 jt dari puluhan tahun yang lalu hingga saat ini.
Bahkan Ia mengaku hampir kena pukulan dari salah satu orang yang di duga suruhan pengelola PT. Bosowa berinisial (R).
“Ia (R) mengaku sebagai pendiri salah satu Media di makassar yang sekaligus penanggung jawab dari lahan tersebut bahkan terkesan merasa dirinya hebat karena tidak takut dilaporkan, apalagi diviralkan dan merasa punya banyak backing ,”kata Dg Halima.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan dari pihak PT. BOSOWA terkait dugaan tindakan arogan sejumlah OTK yang mencoba memaksa merobohkan rumah pemilik ahli waris. Termasuk keterangan oknum berinisial (R) yang mengaku pendiri salah satu media untuk dimintai klarifikasinya. Bersambung (**).