MAKASSAR – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean(KPPBC) B Makassar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara secara simbolis  di Lapangan Volly Gedung Keuangan Negara Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, selasa(5/12/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel Djaka Kusmartata mengatakan barang yang akan dimusnahkan pada kali ini yaitu Barang Kena Cukai(BKC) Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA/minuman keras ilegal), buku, obat-obatan, kosmetik, ballpress.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel pariode juli sampai desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar pariode november 2022 sampai oktober 2023 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara,” ungkapnya.

Djaka mendetail barang yang akan dimusnahkan antara lain:

1.rokok ilegal sebanyak 7.320.020 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.8.783.021.700

2.tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.6.545.000