Syahrul mengungkapkan pelaku diamankan oleh Tim Black Horse Satuan Narkoba Polres Jeneponto di Jalan Lanto Daeng Pasewang sekitar pukul 13.30 Wita, Rabu (31/3/2021).

“Saat ituTim Black Horse Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan pelaku yang sementara berkendara selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan jenis sabu,”kata Syahrul yang juga selaku Kasat Binmas Polres Jeneponto.

Dikatakannya, berdasarkan penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari terakhir diketahui bahwa pelaku tersebut diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok surya, juga diamankan 1 (satu) buah handphone redmi warna hitam milik pelaku.

“Saat diintrogasi di TKP pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang dtemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya diamankan kemudian dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik / sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (*)