MAKASSAR – Naas bagi Hasmawati seorang anak yang dilaporkan oleh H.Amir bapak kandungnya ke Polrestabes Makassar, jum’at(15/12/2023).

Hasmawati menceritakan Kronologis dengan detai kepada jurnalis MataSulsel.com, pada tahun 2017 bapak kandungnya (H.Amir) menghibahkan sebuah rumah didaerah Perumnas Bangkala ke dirinya.

“Semua proses dari hibah sampai peralihan dilaksanakan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Makassar secara legal dan sah menurut hukum hingga ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik saya,” ungkapnya.
Tambah Hasmawati tiba-tiba pada hari selasa(4/7/2023) HM.Amir membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar seolah olah telah terjadi pemalsuan dokumen serta penipuan atas proses peralihan kepemilikan objek rumah tersebut.

“Laporan dimaksud terregistrasi dengan nomor LP/1382/VI/Polda Sulsel/Restabes Mks,” tambahnya.