JENEPONTO — Seorang Nasabah pinjaman dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jeneponto, berinisial SR (36) diduga tega dianiaya seorang penagih utang atau Debt Collector.

Insiden dugaan penganiayaan yang diperkirakan terjadi sekira pukul 12.30 ini dialami korban saat berada dikediamannya di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, pada Kamis (8/1/2025) siang.

SR bercerita bahwa Ihwal kronologi penganiayaan ini terjadi saat karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jeneponto bernama, Isra meminta agar korban membayar utang.

Akan tetapi, korban mengaku tak memiliki uang dan meminta agar diberikan kelonggaran waktu lantaran suaminya saat ini belum gajian.

Alih-alih meminta kelonggaran, Isra malah memaksa korban agar meminjam uang ke orang lain, namun korban tetap meminta diberikan waktu.

Mendengar hal itu, Isra memaki korban dengan kata-kata kasar, hingga adu mulut dan aksi saling dorong pun terjadi diantara keduanya. Tak pelak, aksi dugaan penganiayaan itu pun terjadi.

” Dia (Isra) menendang paha sebelah kiri saya sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya, setelah itu, menampar pipi sebelah kiri saya sebanyak satu kali,” kata SR saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Mirisnya lagi, korban dianiaya didepan anaknya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Beruntung aksi penganiayaan itu tak berlangsung lama setelah tetangga korban tiba di lokasi untuk melerai keduanya. Hingga akhirnya, Isra meninggalkan lokasi.

“Dian melerai kejadian tersebut, lalu saudari ISRA langsung pergi dari rumah saya,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar pada bagian tangannya. Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu pun langsung melaporkan Isra ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang dibuat langsung oleh penyidik PPA, Briptu Sumarno diruang kerjanya.

Bukti laporan pengaduan itu pun dibenarkan oleh Kanit PPA, Aiptu Pamili saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).

“Benar, bukti laporan aduan telah kami buat atas nama pelapor, berinisial SR (36) atas dugaan penganiayaan IS,” terangnya. (*)