Gowa, Matasulsel – Kapolres Gowa melalui Satreskrim berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Gowa berhasil membekuk sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku sekaligus dalam kurun waktu sepekan selama bulan Ramadhan.

Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menjelaskan, keenam kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan selama Bulan Ramadhan, dengan sasaran pelaku kejahatan jalanan.

“Sepuluh pelaku berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur yang diringkus di waktu dan tempat yang berbeda, yang mana hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan,” terang Akp M Tambunan dalam press conferencenya, Senin (13/05) siang.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan para pelaku, diantaranya 2 buah knalpot R9, 1 box berisi berbagai jenis onderdil motor, 1 uniy HP merk Oppo, 6 buah jam tangan, 2 buah obeng, 1 unit TV 36 inc, 2 unit speaker aktif, antena TV, 1 buah badik, 6 unit sepeda motor berbagai merk serta 1 uniy mobil Toyota Rush yang dipergunakan pelaku melakukan aksinya.

Dari keenam kasus ini, masing-masing pelaku dikenakan dengan pasal berbeda diantaranya Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHPidana.

“Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku, begitu pun dengan operasi pengungkapan ini yang akan terus digalakkan hingga menuju lebaran Idul Fitri,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun para pelaku yang berhasil dibekuk, diantaranya lel.SDT (52th), lel.IF (30th), lel.AS (18th), lel.SS (16th), lel WAS (16th), lel.RDN (16th), lel.AR (19th), lel.FRT (21th), lel.AGS (39th), serta lel.MW (22th).