Serahkan Dokumen LPDK Tepat Waktu Dua Paslon Peserta Pilkada Selayar, Lolos Zona Diskualifikasi
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan rapat pleno tim help desk dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar yang digelar, pada hari, Senin (7/12) dini hari melalui season rapat yang berlangsung dialogis dan alot selama kurang lebih sembilan jam mulai dari pukul. 20.00 sampai pukul 03.30 dini hari.
Setelah dirapat diplenokan, selanjutnya, KPU akan menantikan proses audit Kap atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan kedua paslon melalui lo penghubung masing-masing, selain, anggota help desk dana kampanye, Mulyati menambahkan uraian penjelasan koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara.
Secara terpisah, koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, SKM., M.Kes, membenarkan penyerahan dokumen LPDK oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, peserta pilkada serentak, 9 Desember 2020, kepada tim help desk dana kampanye.
Terkait dengan hal tersebut, KPU Selayar akan senantiasa membuka diri dan siap merespon segala bentuk pertanyaan seputar dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Selayar tahun 2020, sebagai bentuk penjabaran gerakan sadar pemilu.
Pertanyaan seputar dana kampanye dapat disampaikan melalui rumah pintar pemilu dan menghubungi koordinator divisi hukum dan pengawasan, Mansurt Sihadji, di line telefon, 08114490889, dan atau koordinator divisi tekhnis, Andi dewantara di nomor, 082236570008.
Pertanyaan serupa dapat diajukan melalui Nur putriyana Alang, di nomor, 08114193681 atau Mulyati di nomor, 085656042042 yang tergabung dalam tim help desk dana kampanye KPU Kepulauan Selayar, kuncinya kepada awak media, hari, Senin, (7/12) dini hari. (Andi Fadly Dg. Biritta)