Sesalkan Putusan Majelis Hakim Bawaslu Sulsel, Tim Hukum Kawal Pemilu
MAKASSAR – Tim Hukum Kawal Pemilu Sulawesi selatan (Sulsel), Abdul Kadir menyesalkan keputusan majelis hakim Bawaslu Provinsi Sulsel.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa Amar pertimbangan tadi yang dibacakan oleh majelis hanya bersandarkan pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi faktual.
“Dalil kami jelas tentang PKPU Nomor 8 terkait dengan tata kerja yang ada di KPU, yang mana mensyaratkan undangan tersebut harus dihadiri oleh masyarakat umum. Artinya, pelapor mempunyai standing untuk kemudian menghadiri itu tapi itu diabaikan oleh majelis Bawaslu,” ungkap Kadir saat diwawancara, Jumat (6/1/2023).
Ia juga meminta untuk menghadirkan pihak terkait namun hal itu ditolak oleh bawaslu.
“Kami meminta untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana amanat di perbawaslu, tapi itu ditolak oleh majelis pemeriksa. Kami berasumsi bahwa, bawaslu sejak awal memang tidak berpihak pada kebenaran yang diajukan oleh pelapor,” katanya.
Dirinya pun akan menempuh upaya hak koreksi, dengan alasan ada kekeliruan dalam keputusan itu.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Laode Arumahi saat diwawancara menyampaikan bahwa Bawaslu posisinya netral.
“Semua laporan, kemudian jawaban dan kesimpulan dari semua pihak kita lakukan analisa jadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” katanya.