Iya juga me jelaskan bahwa yang paling dominan dipersoalkan itu peraturan KPU Nomor 8 yang sifatnya umum.

Dan ternyata, ada Peraturan KPU yang mengatur tentang tatacara rekap itu di PKPU Nomor 4.

Disitu hanya mengatur bahwa yang hadir itu adalah partai politik, peserta pemilu, calon peserta pemilu dan bawaslu.

Yang dituntut itu stakholder dan itu diatur dalam pkpu yang lain.

“Namun demikian itu hasil pertimbangan majelis, yang tidak puas silahkan mengajukan upaya hukum melalui Bawslu RI,” ungkapnya.

Sedang Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Rahmansyah saat diwawancara mengaku puas dengan putusan majelis hakim.

“Kami puas dengan keputusan itu,” ucapnya singkat.