Setelah Sepuluh Kali Beraksi, Pelaku Curas akhirnya Diringkus Polisi
4. Melakukan jambret di Perumahan PLN Kota Makassar, sekitar bulan Juni 2020, berhasil mengambil tas warna hitam yang isinya uang tunai 200 ribu, HP Samsung Galaxy, dan surat surat-surat penting.
5. Melakukan todong di Jl. Hertasning Kota Makassar, sekitar bulan Mei 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam.
6. Bahwa benar pelaku Sdr. Wawan melakukan jambret di Jl. Dangko Kota Makassar, sekitar bulan Mei 2020, berhasil mengambil 1 (satu) tas warna putih yang isinya uang tunai 500 ribu, dan surat surat-surat penting.
7. Melakukan jambret di Toddopuli X Kota Makassar, sekitar bulan Juli 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit hp iphone7 warna hitam.
8. Melakukan jambret di Jl. Barukang Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit HP merk samsung j3.
9. Melakukan jambret di Jl. Mawas Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020, berhasil mengambil tas warna biru yang isinya HP merk VIVO warna crem.
10. Melakukan todong di Pallangga Kab. Gowa sekitar bulan Juli 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit iphone 6 dengan cara mengacam dengan samurai dan busur.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)