Dua hal penting yang diinstruksikan yakni pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari berturut-turut, terhitung tanggal 12-14 September 2019.

Dan selama 3 hari itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Mensetneg menyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Instruksi ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (4), (5) dan (6) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009.

Sementara surat itu ditujukan kepada 11 point mulai dari Pimpinan Lembaga Negara hingga Kepala Perwakilan RI yang ada di luar negeri.

 

Laporan : Alimin

Editor : Sabri