Shouroom Unit Honda Di Galesong, Binmas Anjurkan Kepada Karyawannya Wajib Pake Masker

Redaksi
21 Okt 2020 10:16
EDUKASI 0 53
1 menit membaca

Takalar, Matasulsel | Bhabinkamtibmas Desa Pa’lalakkang dan Desa Kalukuang Polsek Galsel Polres Takalar, Bripka Muhammad Talli Polsek Galesong Selatan Polres Takalar, melaksanakan kegiatan himbauan kepada karyawan Shouroom Unit Honda untuk menerapkan Perbup No. 25 Ta. 2020 yang berlokasi di Shouroom Unit Honda jalan poros Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Senin (19/10/2020).

Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat dan karyawan Shouroom unit Honda agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Takalar No 25 Tahun 2020, dan dalam OPS yustisi kepada warga untuk pencegahan covid-19 dengan wajib “Memakai Masker”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.