JAKARTA — Berkas perkara laporan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sarif-Qalby di DKPP akhirnya memenuhi syarat.

Laporan aduan dilayangkan Liaision Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris, berkasnya langsung dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Dipantau situs DKPP, Minggu (26/1/2025), aduan yang dilayangkan itu bernomor 706/1-10/SET-02/XII/2024, dan telah berhasil di verifikasi.

“Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 20-P/L-DKPP/I/2025. Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 10 Januari 2025,” sebagaimana tercantum dalam situs DKPP.

Sementara yang diadukan masing-masing adalah Asming (Ketua KPU Kabupaten Jeneponto), dan Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, serta Ilham Hidayat, mereka adalah anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Memberikan kuasa kepada: 1.Rahmad Masturi, 2. Asdar Arti, 3. Busman Muin,” tulisnya.

Kendati begitu, aduan ini dilayangkan untuk meminta DKPP memerika seluruh teradu, lantaran diduga kontestasi politik di Kabupaten Jeneponto dinilai tidak transparan.

Selain itu, beberapa catatan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten tidak diindahkan.

Meski demikian, pasangan cabup-wabup Jeneponto, Paris Yasir – Islam Iskandar juga melayangkan aduan ke DKPP.