Siapa Kuat? Bawaslu dan KPU Jeneponto Hingga Bawaslu Sulsel Diadukan ke DKPP
Mereka mengadukan Bawaslu Sulsel – Bawaslu Jeneponto.
“Pengadu: 1. H. Paris Yasir, 2. Islam Iskandar, dan Memberikan kuasa kepada: 1. Saiful, 2. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, 3. Nasrum, dkk,” tulisnya.
Sementara kuasa hukumnya itu mengadukan, Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), 2. Saiful Jihad (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), 3. Muhammad Alwi (Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto), 4. Eric Fathur Rahman (Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), 5. Nurbayanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), 6. Ahmad Ari Suhud (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto).
7.Rusli (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), 8. Baktiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), 9. Syamsiah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), 10. Muh. Iqbal Mutalib (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), 11. Muh. Alim Bahri (Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), 12. Irfan Hajir Suhair (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto).
Serta 13. Nurmi Assyurthy Djamal (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), 14. M. Hasan (Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), 15. Ulfa Wahyuni (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), 16. Saharuddin (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto).
“Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 8-P/L-DKPP/I/2025. Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 6 Januari 2025,” tulisnya.
Untuk jadwal sidang dari masing-masing pengadu yang secara resmi telah memenuhi syarat oleh DKPP, sejauh ini belum ada dirilis dari situsnya.
(DKPP)