JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 hari ini, 24 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU.

Akhmad Muhari selaku Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU mengatakan sidang secara hybrid tersebut dipimpin oleh Komisioner Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi serta
didampingi oleh Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran
(“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

“Perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, melibatkan empat Terlapor, yakni Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (Terlapor IV),” ungkapnya.

“Seluruh Terlapor hadir secara luring di ruang sidang KPPU,” sambungnya.

Proses tender paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Kandang Roda￾Pakansari Kabupaten Bogor diawali dengan pengumuman tender pada 1 Februari 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 97.974.310.650.

Setelah melalui proses, pada tanggal 15 Februari 2022, ditetapkan PT Lambok Ulina (Terlapor II) sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III) sebagai pemenang cadangan.