Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berbagai temuan tersebut antara lain, peminjaman perusahaan Terlapor II dan Terlapor III oleh Terlapor I dengan sejumlah fee, penunjukan pihak lain untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara Terlapor II dan Terlapor III, maupun berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran.

Terlapor IV diduga terlibat karena tidak melakukan pencatatan/reviu atau klarifikasi kesamaan dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi serta tidak menolak meskipun sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk pengaturan pemenang
tender.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

“Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 24 Oktober 2023 dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2023,” tutupnya. **