BARRU. MATA SULSEL – Sidang dalam mendengar jawaban dan gugatan rekonvensi dalam perkara No.4/Pdt.G/2021/PN.BAR kembali digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru.(Kamis 1/7/2021).

Pihak kuasa hukum dari pemilik SHM 001 Siawung Barru, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy yaitu Burhan Kamma Marausa,SH.,MH bersama rekannya Saharuddin, SH dan Okto Tri Harwandhy,SH pada kesempatan siang tadi di PN (Pengadilan Negeri) Barru mengajukan dan membacakan jawaban gugatan rekonvensi atas gugatan yang diajukan oleh penggugat dari PT.Semen Bosowa Maros.

Dalam eksepsi atau penolakan oleh pihak kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy yaitu Burhan Kamma Marausa,SH.,MH disebutkan bahwa gugatan penggugat kekurangan pihak (Plurium Lidik Consortium) karena tidak menyertakan Notaris Irwan,SH Notaris PPAT sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam perkara tersebut.