Kemudian disebutkan juga bahwa penggugat tidak memiliki legalitas kepemilikan AJB dengan catatan tidak ada pengoperan hak, melainkan yang ada adalah pengalihan hak atas tanah. Jadi ditegaskan dalam jawaban dan gugatan konvensi tersebut cacat hukum. Selain itu, gugatan penggugat tidak memiliki legalitas standing karena pihak BPN Sulsel juga telah menolak permohonan penggugat (PT.SBM) tentang pembatalan Sertifikat SHM 001 Siawung Barru.

Pada poin inti berikutnya adalah bahwa gugatan penggugat salah mengajukan gugatan. Karena menurut kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy yaitu Burhan Kamma Marausa,SH.,MH penggugat seharusnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek yang digugat adalah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),”tegas Burhan Kamma Marausa,SH.,MH saat dimintai keterangannya.

Sementara, dari pantauan awak media saat mengikuti proses persidangan tersebut, sidang ditunda karena pihak turut tergugat 1 dalam hal ini pihak Bank BNI tidak membawa berkas jawaban aslinya. Sehingga pihak Hakim Majelis menunda persidangan pada pekan depannya.”Sumber : (RUDI/EMAL).(**).