Sidang Migornas Masuki Tahap Akhir Pemeriksaan
Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 (sebelas) Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
“Pada persidangan hari ini pun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak Terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,” tuturnya.
Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan,
Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis,
menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.
“Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk
umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.**