Sidang Praperadilan Ketua DPRD Bantaeng Hadirkan Mantan Hakim MK untuk Hadapi Kejari
MATASULSEL, BANTAENG – Sidang praperadilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekretariat DPRD Bantaeng 2019-2024, Hamsyah Ahmad memasuki hari ketiga digelar di ruang sidang Andi Mannappiang, Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kamis (8/8).
Tak tanggung-tanggung, Tim Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad sebagai pemohon menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI 2014-2022, Prof Aswanto untuk menghadapi Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai termohon.
Kehadiran Mantan Wakil Ketua MK itu karena Prof Aswanto sendiri merupakan Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin. Ketua Tim Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Dr Adeh Dwi Putra mengungkapkan ada yang menarik dalam persidangan tersebut.
“Menariknya, yang disampaikan ahli ini karena memang kalau terkait adanya kerugian negara itu semestinya memang harus ada audit dari BPK dulu, kalau berbicara kewenangan dan tugas fungsi masing-masing. kalau dari pihak kejaksaan masih berpegang teguh dengan keyakinannya mereka, tapi kami hargai. Kami juga sudah menerangkan, nanti kita lihat prosesnya karena ini kan tadi tahapan saksi ahli dari kami yang hadirkan. Besok itu agendanya dari pihak kejaksaan untuk menyampaikan saksi dari Kejaksaan,” kata dia.
Tim kuasa hukum Hamsyah Ahmad akan mengawal proses hukum tersebut sehingga berjalan sebagaimana mestinya. “Insya Allah proses hukum ini tetap kita kawal dan tetap berjalan semestinya,” kata dia.
Adeh Dwi Putra menilai secara pandangan hukum proses penetapan tersangka ada sejumlah administrasi yang dianggap terlalu dini. Sehingga proses penetapan tersangkanya dipertanyakan sejumlah prosedur ada yang dilewatkan.