TAKALAR – Sidang perkara sengketa tanah atau lahan strategis yang terletak di daerah Panyangkalang, Kecamatan Manggarabombang kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar Jalan  Jenderal Sudirman No.11, Kabupaten Takalar, Kamis (12/1/2023).

Syafri Tunru SH kuasa hukum dari penggugat Sarpo Daeng Ngasa memberikan keterangannya pada sidang yang sempat tertunda selama 2 (dua) minggu ini, mengagendakan pembacan putusan perkara oleh Majelis Hakim.

“Alhamdulillah pada sidang putusan  akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat SARRO Daeng NGASA,” ungkapnya.

Tambah Syafri memang sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan kami, mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan sehingga kami tidak merasa kaget dengan putusan tersebut

Lanjut Syafri meskipun kuasa hukum dari lawan kami mencoba menghadirkan bukti-bukti surat objek yang lain yang berada disekitar lokasi yang dipermasalahkan untuk mengklaim objek milik klien kami dengan berupaya mengelabui majelis hakim.